Soal Kerumunan di Holywings, Luhut: Banyak Cafe Tak Patuhi Prokes
- Kemenko Marves
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Holywings, Jakarta. Menurut Luhut, sanksi tegas diberlakukan bagi restoran pelanggar protokol kesehatan.
"Seperti kemarin di restoran cafe di DKI Jakarta yang tak patuh pada prokes, akhirnya dilakukan penutupan tiga hari ke depan. Kami melihat Banyak juga restoran yang belum pakai aplikasi peduli lindungi. Padahal ini untuk keamanan kita bersama," kata Luhut, Senin 6 September 2021
Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo mengatakan, COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu yang singkat. Maka dari itu, semua pihak harus menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
"Presiden tadi siang dalam ratas (rapat terbatas) mengatakan COVID tak akan akan hilang dalam waktu singkat. Kita harus siapkan diri hidup dengan COVID-19 karena COVID-19 ini akan berubah dari pandemi ke endemi. Tiga strategi penanganan pandemi kita akan menjadi kunci transisi kehidupan kita ketika COVID menjadi epidemi dari pandemi," ujar Luhut
Sejumlah langkah yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 yakni meningkatkan vaksin dan menggencarkan 3T atau Testing, Tracing, dan Treatment. Sementara masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta rajin mencuci tangan.
"Coverage vaksin yang cepat dan testing dan tracing yang baik, dan kepatuhan prokes 3M. pedulilindungi jadi integrator utama 3 strategi Sehingga bisa meminimalkan COVID ketika kita buka lagi aktivitas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Di mana dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.
Diketahui peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran. Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).