Wawan Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Senilai Rp92 Juta dan 1 Mobil

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa telah menyuap dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Suami Airin Rachmi Diany itu, didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin sekira Rp92 Juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Adapun dua Kalapas Sukamiskin yang menerima suap dari Wawan, yakni Deddy Handoko dan Wahid Husen, melalui perantaraan staf Kalapas, Hendry Saputra.

Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin bersama-sama dengan Ari Arifin, selaku asisten pribadinya.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 6 September 2021.

Suap sebesar Rp92 juta dan satu unit mobil untuk Deddy Handoko dan Wahid Husen, itu dimaksudkan agar Wawan bisa mendapatkan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan leluasa. Wawan diduga keluar masuk lapas untuk kepentingan pribadi.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

"Pemberian itu karena atau berhubungan dengan sejumlah 'kemudahan' dan 'kelonggaran' kepada terdakwa selaku warga binaan terkait ijin keluar dari Lapas Sukamiskin, yang diberikan Deddy Handoko maupun yang diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin," jelas jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024