Tommy Soeharto Cs Menang Lagi, Kubu Muchdi: Hadapi dengan Senyum

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (ketiga kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menang lagi di tingkat banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. PT TUN menguatkan putusan sebelumnya di tingkat pertama. 

Putusan tingkat pertama sebelumnya membatalkan kepengurusan SK Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham terkait kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Putusan PT TUN itu ditanggapi kubu Muchdi. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya pimpinan Muchdi, Badaruddin Andi Picunang menilai putusan yang keluar 1 September 2021 itu masih sementara. Artinya, kata dia, putusan PT TUN belum jadi hukum tetap atau inkrah karena pihaknya masih akan menjaukan kasasi.

"Masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Kita segera kasasi. Kemenkumham pasti membela putusan yang dikeluarkan (SK No 16 dan 17)," ujar Badar, sapaan akrabnya, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Berkarya Pecah, Priyo: Ini Model Belah Bambu, Aib Demokrasi

Dia menekankan putusan PT TUN tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang dipegang kepengurusan Muchdi. Saat ini, Muchdi memegang SK No 16 tentang Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK No. 17 soal kepengurusan DPP Berkarya.

"SK kami sampai tahun 2025. Sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022. Itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Berkarya tahun 2020 lalu," jelas Badar.

Siti Hediyati Hariyadi atau Titiek Soeharto (kanan) bersama Tommy Soeharto (kiri) berkumpul di Partai Berkarya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

Menurut dia, pihaknya saat ini tengah fokus menghadapi Pemilu 2024. Terkait masalah hukum ini, tak ada masalah karena prosesnya masih panjang. Bahkan, kata dia, kemungkinan bisa selesai usai Pemilu 2024.

"Insya Allah Selasa besok 7 September, Ketum Muchdi Pr dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat zoom meeting menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi," tutur Badar.

Presiden Prabowo 'Ditantang' Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

Pun, ia menyampaikan lagi persiapan tahapan Pemilu 2024 masih jadi prioritas. Sebab, mengurus kelengkapan bukan perkara mudah. Ia menyinggung hasil Pemilu 2019 juga jadi evaluasi pihaknya.

"Pengurus sampai tingkat kecamatan harus lengkap per Desember 2021. Jadi, kita hadapi dengan senyum saja," kata Badar.

Kemenkumham Dipecah Jadi 3 Kementerian, Supratman Andi Targetkan Kepegawaian Rampung di 2025

Kemudian, ia menyindir Tommy Soeharto Cs bahwa membangun partai politik itu harus dengan niat dan keseriusan.

"Partai ini dibangun bersama secara gotong royong, bukan besutan satu kelompok atau perorangan. Saksi hidup dan jejak digital masih ada," ujarnya.

Sebelumnya, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Tommy Soeharto. Putusan tersebut membatalkan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya pentolan Muchdi PR.

Dalam perkara ini, majelis hakim adalah Sulistyo selaku ketua dan dua anggota yaitu Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara dualisme partai ini dengan nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dan diputus pada 1 September 2021.

Polemik dualisme Partai Berkarya berujung sampai putusan PT TUN yang dikeluarkan pada 1 September 2021. Dualisme mencuat berawal saat Muchdi Pr berserta loyalisnya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub untuk menggusur Tommy Soeharto dari posisi ketua umum atau ketum.

Keputusan Munaslub saat itu menetapkan Muchdi Pr sebagai ketum dan Badaruddin Andi selaku sekjen.

Kubu Muchdi usai munaslub langsung tancap gas dengan mendaftarkan kepengurusan periode 2000-2025 ke Kemenkumham. Dinamikanya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Muchdi.

Namun, Tommy Soeharto Cs tak tinggal diam. Mereka menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemudian, putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya