Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding Melawan Menkumham
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA - Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menang di tingkat banding atas kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Dalam sidang putusan banding Rabu, 1 September 2021, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Seperti diketahui putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan kepada Muchdi PR dan Yasonna Laoly.
Baca juga: Muchdi Cs: Priyo Biang Pecah Belah Partai Berkarya
Adapun dalam amar putusannya Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan.
Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR. Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga yakni menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.
Dua keputusan tersebut yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PRÂ intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.
Konflik internal di Partai Berkarya bermula sejak Juli 2020. Saat itu, sempat digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, namun tidak direstui oleh Tommy Soeharto.
Munaslub itu kemudian mengukuhkan Muchdi PR mantan Danjen Kopassus sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya. Tommy Soeharto pun akhirnya beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan.