Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diperiksa Penyidik
- KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil ketua KPK Lili Pintauli, Oktavia Dita Dari.
Dita diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
"Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 September 2021.
Ali belum bisa memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kepada ajudan Lili. Pemeriksaan masih berlangsung.
Pada kasus ini, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada bersama dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka. Yusmada diduga menyuap Syahrial untuk menjabat sebagai sekda di Tanjungbalai.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Kendati bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Pada perkaranya, Lili dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.