9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Sebanyak sembilan dari 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat telah ditetapkan jadi tersangka.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

"Sudah ada 9 yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Tapi, tidak dirinci identitas pelaku. Kesembilan orang ini dikenakan Pasal 170 KUHP atas perbuatannya. Mereka pun sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, pihaknya masih mengembangkan pelaku lain dalam kasus ini.

Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

"(Mereka melakukan )Pengrusakan barang secara bersama," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Menag, dikutip Sabtu 4 September 2021. 

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Baca juga: 6 Fakta Penyerangan Ahmadiyah Sintang, Dilatarbelakangi Penolakan?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya