Penganut Ahmadiyah Tuai Kontroversi Hingga Alami Persekusi
- www.pixabay.com/huiam
VIVA – Penganut Ahmadiyah tuai kontroversi hingga alami persekusi. Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang dibakar oleh masa. Sebelumnya juga disegel pemerintah setempat pada 14 Agustus 2021.
Setelah pemanfaat masjid dan kegiatan operasional pembangunannya dihentikan secara permanen, masjid tersebut dirusak gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang, pada Jumat, 3 September 2021.
Diamuk masa
Perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat menjadi sorotan sejumlah pihak. Pejabat negara pun meminta aparat untuk menindak tegas kelompok yang melakukan perusakan.
Dianggap sebagai pangkal persekusi
Pegiat keberagaman mendesak pemerintah untuk kembali mengevaluasi surat keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang dianggap menjadi pangkal aksi persekusi terhadap mereka di berbagai daerah.
Buat trauma masyarakat
Dengan kejadian pembakaran tersebut membuat beberapa warga takut untuk keluar rumah dan trauma. Perasaan takut dan trauma masih membayangi warga Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Beberapa perempuan bahkan belum berani keluar rumah usai peristiwa perusakan masjid mereka oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Umat Islam.
Mereka cemas insiden serupa akan terulang. Sebab kelompok itu sempat memberi ultimatum untuk "meratakan bangunan masjid Miftahul Huda" jika pemerintah tidak menghancurkan rumah ibadah tersebut. Tidak hanya menyebabkan kecemasan terhadap perempuan, tapi juga berdampak pada anak-anak.
Dibangunnya masjid ahmadiyah
Diketahui bahwa warga Ahmadiyah telah tinggal di Kabupaten Sintang sejak tahun 2004 dan masjid itu dibangun pada tahun 2007 silam.
Pelarangan beraktivitas
Dikabarkan bahwa jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut disuruh untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang telah segel itu.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto juga menyurati jemaah Ahmadiyah tersebut. Di dalam surat yang ditulis pada 13 Agustus 2021 dan ditandatanganinya itu, ada tiga poin yang ia sampaikan kepada jemaah Ahmadiyah.
Isi pesan kepada jemaat Ahmadiyah
Terdapat tiga poin yang disampikan oleh Wakil Bupati Sintang Sudiyanto. Pertama, ia menyampaikan bahwa "Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agam Islam, yaitu penyebaran faham yang mengajui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Kedua, ia meminta jemaah Ahmadiyah agar menghentikan aktivitas dan operasional bangunan (rumah ibadah) jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan.
Ketiga, ia meminta jemaah Ahmadiyah di desa tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan atau dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarsejuk, seorang polisi menyampaikan kepada perwakilan JAI "untuk kembali kepada yang benar".
Tindak diskriminasi
Warga sekitar meminta pemerintah Kabupaten Sintang mencabut SKB SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, yang dinilai sebagai sumber diskriminasi dan aksi-aksi intoleransi.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga diharapkan untuk mencabut segel masjid Ahmadiyah dan membatalkan Surat Bupati tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah (beribadah) di masjid Ahmadiyah, Desa Balai Harapan.
Aparat kepolisian dituntut untuk tidak masuk ke ranah keyakinan warga dengan memihak yang satu dan menafikan lainnya.
Dan juga Komnas HAM diminta agar memediasi dan menuntut pemerintah daerah memenuhi hak-hak dan kebebasan beragama jemaat Ahmadiyah di Sintang.