Yahya Waloni Gugat Polisi soal Penetapan Tersangka
- Istimewa
VIVA – Tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin 6 September 2021.
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujar kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Dirinya merasa penetapan tersangka sampai penahanan kepada klirnnya tidaklah sah. Sebab, Yahya ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan ditahan tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan dulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan. Sedangkan Ustadz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustadz melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan kalau video yang dituding berisi konten penodaan agama tersebut juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan," katanya lagi.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP terkait penodaan terhadap agama tertentu.
Baca juga: Polri Bantah Isu Yahya Waloni Meninggal Dunia, Sehat Walafiat