KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Ditjen Pajak
- Humas KPK
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Dandan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 September 2021.
Dadan diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi memastikan bakal mengebut pemberkasan kasus Dadan.
Baca juga:Â Sri Mulyani Umbar Korupsi yang Terjadi di Probolinggo via Medsos
"Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Mereka yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Â