Ternyata Harun Masiku Dideteksi Berada di Indonesia Agustus Lalu

Kalender 2021 bergambar wajah Harun Masiku.
Sumber :
  • Twitter/RaisaTjokrodnta

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Ronald Sinyal mengungkapkan bahwa buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku masih berada di Indonesia pada bulan Agustus 2021.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Namun dia tak mau menguak kapan persisnya tanggal dan lokasinya.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," kata Ronald dikonfirmasi awak media, Senin, 6 September 2021.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Meski begitu dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif sebagai imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. Namun, kondisi pandemi COVID-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

Sebelumnya KPK mengaku menerima informasi buronan Harun Masiku berada di luar negeri.
Oleh karena itu lembaga antirasuah mengajukan red notice atas nama Harun Masiku kepada Interpol melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri. Interpol pun telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. 

Dengan diterbitkannya red notice itu, Harun Masiku saat ini terdaftar sebagai buronan internasional.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Perpanjangan Masa Pencekalan Harun Masiku Tak Diperlukan

Masa berlaku pencekalan Harun Masiku habis pada Januari 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024