Eks Penyidik Disebut Terima Duit Mantan Bupati Kukar, KPK Cari Bukti

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. Rita diduga berikan Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani perkara.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 September 2021.

Ali menegaskan, pihaknya tidak segan menindak Rita. Namun, penindakan tersebut akan dilakukan jika terdapat bukti-bukti yang cukup. Ia pun meminta masyarakat bersabar. KPK akan membeberkan kepada publik apabila Rita kembali berurusan dengan kasus rasuah.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata Ali.

Sebelumnya, dalam data SIPP, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36.000. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melakukan aksinya.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Robin beraksi pada Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian kedua diduga dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Baca juga: KPK Usut Penerimaan Suap Eks Penyidiknya dalam 5 Perkara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya