Fakta dan Kronologi Mata Anak Dicongkel oleh Ibu Kandung
- pixabay
VIVA – Warganet dihebohkan dengan kejadian mengerikan seorang anak berusia 6 tahun matanya dicungkil oleh kedua orangtuanya. Berikut fakta dan kronologi mata anak dicongkel oleh Ibu kandung.
Kejadian Peristiwa
Kejadian yang menimpa gadis berumur 6 tahun tersebut terjadi pada (1/9/2021) di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mata kanan korban (AP) dicongkel oleh ibunya sendiri dengan tangannya.
Pelakunya Satu Keluarga
Pelaku yang tega mencongkel mata korban yaitu kedua orang tua korban, yakni ayahnya TT (58) dan ibunya HA. Mereka diduga sedang mendalami ilmu hitam. Ilmu hitam ini membuatnya kerap berhalusinasi hingga menjadikan anaknya sebagai tumbal.
Selain pelakunya kedua orang tua korban, ternyata kakek, nenek, dan paman korban juga terlibat dalam kasus pencongkelan mata gadis tersebut.
Korban menjerit kesakitan saat dicongkel matanya. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang memegang tangan kiri dan kanan korban. Ada pula yang memegang kepala korban. Sedangkan Ibunya berusaha mencongkel mata anaknya tersebut.
Pelaku di Tes Kejiwaan
Diduga menjalani ilmu hitam para pelaku sering berhalusinasi. Sehingga melakukan aksi mengerikan tersebut.
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, ayah dan ibu korban dibawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Jalani Perawatan Intensif
Saat ini korban sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Gowa. Akibat mengalami luka cungkil pada bagian mata kanannya.
Korban Trauma
AP, bocah enam tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh kedua orang tua mengalami trauma. Korban terus ingin di pangkuan pamannya, Bayu yang menyelamatkan korban. Korban sempat mengalami trauma saat pertama kali menjalani perawatan di rumah sakit.
Kondisi korban saat ini mulai membaik. Meskipun, mata sebelah kanan AP hingga kini bisa melihat dan masih terus dalam pantauan tim medis Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Anak Menjadi Korban Tumbal
Diketahui bahwa anak-anaknya menjadi korban tumbal. Sebelumnya kakak korban yang bernama Dandi Saputra usia 22 tahun juga mengalami nasib yang serupa dan meninggal dunia pada 31 Agustus 2021. Ironis, baru selesai pemakaman kakak korban, AP pun nyaris meregang nyawa di tangan orangtuanya sendiri.
Diselamatkan oleh paman
Peristiwa penganiayaan terhadap AP terbongkar saat tetangga dan pamannya mendengar suara jeritan dari rumah korban. Diketahui paman yang menyelamatkan gadis berusia 6 tahun tersebut bernama Bayu.
Saat itu pamannya baru pulang dari pemakaman dan duduk di depan rumah korban. Tiba-tiba Bayu mendengar teriakan anak kecil menangis, dan ia pun masuk ke dalam rumah. Ternyata mata gadis kecil tersebut sedang dicungkil oleh ibunya dan bapak, kakek, dan neneknya memegang tangan dan kaki korban.
Dijerat hukum
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.