KPAI Kecam Glorifikasi dan Kemunculan Saipul Jamil di TV

Saipul Jamil bebas dari penjara.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi meriahnya penyambutan pembebasan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual dan tampilnya ipul di layar televisi. 

10 Kejadian Tentang Artis Indonesia yang Paling Menggemparkan Sepanjang 2024

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, pertama, menyampaikan keprihatinan, karena pembebasan Saipul Jamil diglorifikasi (dirayakan) seperti pahlawan, bahkan diliput besar-besaran oleh berbagai media. Padahal, Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela. 

"Saya khawatir, para penonton TV menjadi memaklumi penyebab Saipul Jamil masuk penjara. Pelaku bisa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Berikutnya bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya," ujar Retno di Jakarta, Senin, 6 September 2021. 

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Kedua, anak korban ataupun korban-korban kekerasan seksual lainnya menjadi makin takut terbuka atau bicara atas apa yang dialaminya, psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. 

"Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," katanya. 

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

Saipul Jamil melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS yang berusia 17 tahun. Atas perbuatannya, Saipul divonis hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Saipul Jamil juga terlibat melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian hadiah/janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan suap itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjauhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda susider Rp100 juta. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Seorang bocah lima tahun tewas karena diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024