KPAI Kecam Glorifikasi dan Kemunculan Saipul Jamil di TV

Saipul Jamil bebas dari penjara.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi meriahnya penyambutan pembebasan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual dan tampilnya ipul di layar televisi. 

Ngerinya Kasus Kejahatan Seksual di Tana Toraja Sulsel, Pelakunya Sanak Keluarga hingga Lansia

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, pertama, menyampaikan keprihatinan, karena pembebasan Saipul Jamil diglorifikasi (dirayakan) seperti pahlawan, bahkan diliput besar-besaran oleh berbagai media. Padahal, Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela. 

"Saya khawatir, para penonton TV menjadi memaklumi penyebab Saipul Jamil masuk penjara. Pelaku bisa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Berikutnya bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya," ujar Retno di Jakarta, Senin, 6 September 2021. 

Gelar Perayaan Ulang Tahun Mewah, Novi Rizki Disambangi Saipul Jamil hingga Cupi Cupita

Kedua, anak korban ataupun korban-korban kekerasan seksual lainnya menjadi makin takut terbuka atau bicara atas apa yang dialaminya, psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. 

"Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," katanya. 

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Saipul Jamil melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS yang berusia 17 tahun. Atas perbuatannya, Saipul divonis hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Saipul Jamil juga terlibat melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian hadiah/janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan suap itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjauhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda susider Rp100 juta. 

Alissa Wahid, Ketua Pengurus Besar NU yang juga Ketua Panitia Pengarah Kongres Keluarga Maslahat NU, dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jumat, Jakarta, 24 Januari 2025.

Kongres Keluarga Maslahat NU Akan Bedah Masalah Judi Online hingga Kekerasan Seksual

Pengurus Besar NU akan menggelar Kongres Keluarga Maslahat NU sebagai salah satu rangkaian dari peringatan Hari Lahir NU yang ke-102 tahun.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025