Tujuh Belas Tersangka Suap Jabatan Kades Pemkab Probolinggo Ditahan

Sejumlah aparatur sipil negara di Pemkab Probolinggo tiba untuk menjalani pemeriksaan setelah penetapan status tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.

Mereka yang ditahan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Ke-11 tersangka itu ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus itu terdiri dari 4 orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.

Lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2021.

Empat tersangka merupakan penerima suap, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian satu tersangka lainnya yang telah ditahan merupakan pemberi suap, yaitu Sumarto selaku ASN Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Sejak 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus, yaitu usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Sebagai penerima, empat orang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya