Alasan Ganjil Genap Berlaku di Puncak saat Weekend
- VIVA / Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan dukungannya terhadap Polri dalam pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap di kawasan Puncak.
Adapun kebijakan Ganjil-Genap tersebut berlaku mulai Jumat 3 September 2021 dan berlaku setiap Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, kebijakan ini terbilang efektif mengurangi kepadatan di jalan. Termasuk, tempat yang dijadikan wisata masyakakat.
"Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujarnya, Sabtu, 4 September 2021.
Aturan Ganjil-Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur puncak. Kemenhub pun dikatakannya akan membantu Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan.
"Termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan. Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” paparnya.
“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Budi.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, Budi melanjutkan, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Tapi ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri