Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo, KPK Temukan Barang Ini

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

VIVA – Sejumlah uang tunai dan barang barang mewah lainnya di temukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Bupati Probolinggo, dalam kasus ini KPK telah selesai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis, 2 September 2021 lalu.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Penanggung jawab sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi dilakukan penyidik KPK untuk mencari bukti terkait dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur," ujar Ali Fikri, Jumat 3 September 2021.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Ali Fikri menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah pihak KPK adalah rumah pribadi serta rumah dinas Bupati Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo, dan Kantor Camat Paiton.

"Dari kegiatan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang," ujarnya.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selanjutnya, temuan hang tunai dan barang mewah akan di teliti dalam proses penyidikan dan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap tersebut.

Dalam kasus jual beli Jabatan yang dilakukan Mantan Bupati Probolinggo tersebut diketahui ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo.

Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektare, sementara empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Selanjutnya 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Hingga kini KPK telah menahan lima orang, yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Untuk Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya