Masih Ada RS di Medan Pasang Tarif PCR di Atas Harga HET

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.
Sumber :
  • Pixabay/neelam279

VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan masih menemukan sejumlah rumah sakit memasang tarif tes PCR di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas mengungkapkan temuan diketahui oleh pihaknya, setelah memanggil salah satu rumah sakit di Kota Medan yang menerapkan harga swab PCR di atas HET, Rabu 1 September 2021.

"Untuk PCR kita sudah melakukan pemanggilan juga, salah satu rumah sakit di Medan, Rabu kemarin. Masih ada harga (swab PCR) Rp750 ribu," kata Ridho saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 3 September 2021.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga swab PCR sebesar Rp495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp525 ribu di luar wilayah tersebut.

Ridho mengatakan pihaknya melakukan survei atau pengawasan dengan mengambil sampel 23 rumah sakit di Kota Medan.

"4 rumah sakit masih menerapkan harga di atas HET. Ada 5 rumah sakit menawarkan variasi harga yang sesuai HET dan di atas HET berdasarkan kecepatan hasil, dan sisanya sudah sesuai HET," sebut Ridho.

Ridho mengimbau kepada rumah sakit, klinik hingga fasilitas kesehatan di Kota Medan untuk mengikuti aturan pemerintah dengan menyesuaikan harga swab PCR yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.

"Kita mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk menerapkan harga PCR sesuai dengan harga ditetapkan," kata Ridho.

Pemerintah Bekasi Perlu Laksanakan Rekomendasi KPPU untuk Mitra Pengolahan Sampah

Ridho menjelaskan masih adanya penyedia layanan swab PCR menerapkan harga di atas HET, dikarenakan disesuaikan dengan kecepatan hasil tes sesuai permintaan dari konsumen. 

Ridho menyebutkan untuk hasil dikeluarkan dengan waktu 1 x 24 jam, harganya Rp525 ribu. Sedangkan, 1 x 12 jam, harga Rp750 ribu. Sehingga harga ditawarkan rumah sakit tersebut bervariasi kepada masyarakat.

Harga Bawang Putih Meroket di Sumut, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor

"Mesinnya sama dan biaya produksinya sama. Tidak ada cela surat edaran Kemenkes penetapan harga PCR itu (menyebutkan) di atas Rp252 ribu," kata Ridho.

Selain itu, Ridho mengungkapkan juga akan melakukan pengawasan terhadap harga baru rapid test Antigen ditetapkan oleh Kemenkes, 1 September 2021. "Kita akan melakukan pengawasan itu," ujar Ridho 

Kepada DPR, Menhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Tak Lampaui TBA

Harga rapid test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp109.000. Kemenkes sebelumnya menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
 

Kereta Api Cepat Whoosh

KCIC Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh

Hasil investigasi KPPU menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024