Polri Bantah Isu Yahya Waloni Meninggal Dunia, Sehat Walafiat

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah kabar Yahya Waloni meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat ini, kondisi Yahya sudah mulai membaik.

“Terkait kondisi Yahya Waloni, saat ini yang bersangkutan sehat walafiat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta pada Jumat 3 September 2021.

Saat ini, kata dia, Yahya Waloni yang merupakan tersangka kasus penodaan agama masih berada di RS Polri. Memang, pihak RS Polri sudah kirim surat agar Yahya ditahan lagi di Rutan Bareskrim Polri.

“Saat ini masih berada di RS Polri didampingi keluarga dan pengacaranya,” jelas dia.

Sementara Kepala Bidang Perawatan Medik RS Polri, Kombes Yayok Witarto juga menegaskan kondisi Yahya Waloni sehat-sehat saja di rumah sakit. “Kondisi baik,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendradiana mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim untuk pengembalian Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama yang sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri. Menurut dia, saat ini tinggal menunggu Bareskrim.

“Sudah diajukan, tinggal menunggu pengambilan dari Bareskrim,” kata Asep saat dihubungi wartawan pada Kamis, 2 September 2021.

Namun, Asep belum bisa memastikan kapan Yahya Waloni bisa dibawa lagi ke Rutan Bareskrim. Menurut dia, RS Polri sudah siap apabila penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim ingin menjemput Yahya untuk ditahan di Rutan Bareskrim. Meski sudah sehat, Yahya masih harus rawat jalan.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

“Ya menunggu pengambilan saja. Sudah sehat dan tetap menjalani rawat jalan," ujarnya.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
 

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR
Roman Nazarenko, DPO kasus narkotika di Bali tiba di Bandara Soetta usai kabur ke Thailand.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Pria tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus narkotika yang berhasil dibongkar di Bali.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024