Ganjil Genap di Puncak dan Dipatiukur, Ridwan Kamil: Ada Euforia

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap diberlakukan untuk meminimalisir lonjakan mobilitas di dua daerah objek wisata, yaitu Puncak Bogor dan Dipatiukur Kota Bandung.

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Ridwan menilai, adanya penurunan level zona penyebaran COVID-19 di Jawa Barat memicu pergerakan wisatawan dari luar Jawa Barat berdatangan.

"Memang terindikasi ada euforia, yang terpantau di Medsos itu kawasan Puncak dan Dipatiukur," ujar Ridwan Kamil, Jumat, 3 September 2021.

Ada Relawan yang Membelot Dukung RK, Timses Pramono: Itu Membawa Nama Pribadi

Menurutnya, kondisi tersebut memicu kenaikan kasus COVID-19 mulai dari kawasan wisata, restoran dan kafe. "Antisipasinya ganjil genap dimulai hari ini. Kemudian razia restoran-restoran, kafe yang tidak memenuhi pembatasan kuota dan membiarkan terjadinya full kapasitas," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di Kota Bandung pada 3-5 September 2021 diberlakukan hanya untuk kendaraan plat nomor non Bandung atau D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

Ridwan Kamil Teken Kontrak Politik dengan Warga Jakut, Begini Janjinya

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi.

Ricky menerangkan, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol di antaranya di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha dan Buahbatu. 

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung dari pukul 06.00-21.00 WIB. "Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya