Apa yang Dimaksud dengan Kaidah Hukum? Ini Pengertian dan Bentuknya
- U-Report
VIVA – Kaidah merupakan ukuran atau patokan pedoman seseorang untuk bertindak. Kaidah dibedakan menjadi dua hal, yakni kaidah etika dan kaidah hukum. Lantas, apa yang dimaksud dengan kaidah hukum?
Kaidah hukum merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas, yang mengatur interaksi atau hubungan antar individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, jika hukum dilanggar, maka akan ada paksaan yang berwujud ancaman.
Dikutip dari jurnal IAIN Bengkulu berjudul Urgensi Penegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan kedamaian hidup antar pribadi.Â
Dengan adanya kaidah hukum, maka diharapkan dapat tercipta, terpelihara, dan terbentuk kedamaian dalam masyarakat. Karenanya, kaidah hukum sangat penting dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedamaian merupakan kehidupan dan sebagainya yang aman dan tenteram, dan keadaan damai.Â
Ciri-ciri kaidah hukum
- Menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
- Mengatur perbuatan manusia yang sifatnya adalah lahiriah.
- Kaidah hukum adalah kaidah yang dijalankan oleh badan yang diakui oleh masyarakat.
- Tujuan utama dari kaidah hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
Bentuk kaidah hukum
Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, kaidah hukum terbagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum yang imperatif dan hukum yang fakultatif.
1. Hukum yang imperatif
Hukum yang imperatif merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori atau harus ditaati, memaksa, dan mengikat. Pada hukum imperatif, semua orang sama di mata hukum dan tidak ada pengecualian.
2. Hukum yang fakultatif
Kebalikan dengan hukum yang imperatif, hukum yang fakultatif tidak bersifat apriori mengikat, namun kehadirannya bersifat sebagai pelengkap. Contoh dari kaidah hukum yang satu ini adalah setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapat.
Berdasarkan bentuknya
Berdasarkan bentuknya, kaidah hukum juga terbagi menjadi dua, yakni kaidah hukum yang tertulis dan kaidah hukum yang tidak tertulis.
1. Kaidah hukum yang tertulis
Seperti namanya, kaidah hukum yang tertulis tertuang dalam bentuk tulisan. Salah satu contoh bentuk kaidah hukum ini adalah Undang-Undang (UU). Hukum yang tertulis memiliki sifat adanya kepastian hukum.
2. Kaidah hukum yang tidak tertulis
Adapun kaidah hukum yang tidak tertulis adalah hukum yang tumbuh di masyarakat dan pergerakannya menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Macam norma dalam kaidah hukum
- Norma agama (peraturan hidup yang berasal dari Tuhan).
- Norma kesusilaan (peraturan hidup yang dianggap suara hati).
- Norma kesopanan (peraturan hidup yang muncul dari hubungan antar individu).
- Norma hukum (peraturan hidup yang diakui oleh negara).