TNI-Polri Jaga Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang usai Dirusak Massa
- VIVA.co.id/Irfan
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Humas Polda Kaimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go menyatakan saat ini sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat, 3 September 2021.
Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Bangunan masjid ada yang rusak akibat dilempari oleh massa, sedangkan yang terbakar bangunan di belakangnya.
Polisi fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid, sedangkan situasi di lokasi, katanya, sudah terkendali dan massa sudah kembali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang, juga atas arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya.
Ia menjelaskan keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. (ant)