Heboh Rekaman 'Daging Ketemu Daging', Ayu Thalia Kasih Kode Begini
- IG @thata_anma
VIVA – Rekaman percakapan antara seorang wanita dengan pria viral di media sosial. Rekaman wanita tersebut dikaitkan dengan sosok TT yang sedang berkasus, sedangkan suara prianya diduga seorang pengacara kondang. Disitu, ditulis nama Hotman Paris Hutapea dan Tata.
Saat dikonfirmasi VIVA, Hotman mengaku pernah berkomunikasi dengan perempuan inisial TT yang beredar suara rekamannya di media sosial instagram. Nah, Hotman menyebut wanita yang bernama Tata itu sedang ada kasus dengan anak mantan Gubernur.
Belakangan, nama Tata yang lagi ramai diberitakan itu Ayu Thalia alias Thata Anma dengan putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama alias Sean. Kemudian, Thata Anma juga merupakan SPG di showroom mobil milik Rudi Salim.
"Dulu komunikasi sama dia itu urusan mobil, bosnya dia teman saya si Rudi Salim yang jual Lambhorgini. Kita kan ikut klub Lambhorgini. Cuma ada kasus dia sama anak mantan gubernur, kan ada kasus dia," kata Hotman saat dihubungi VIVA pada Kamis, 2 September 2021.
VIVA mencoba konfirmasi Ayu Thalia alias Thata Anma terkait suara rekaman perempuan yang beredar bahas ‘daging ketemu daging’. Apakah benar, suara perempuan yang dimaksud itu Ayu Thalia. Ternyata, Ayu Thalia lebih memilih diam tidak berkomentar saat dikonfirmasi.
Ia hanya memberikan respon jawaban dengan emoticon tangan maaf melalui WhatsApp, tanpa ada kata-kata yang diketiknya baik membantah atau membenarkan terkait suara rekaman ‘daging ketemu daging’ tersebut.
Lalu, Ayu Thalia juga bungkam saat ditanya ada pihak yang melaporkannya bersama Hotman terkait dugaan viralnya suara rekaman ‘daging ketemu daging’ ke kepolisian. Kemudian, Thata hanya mengirim screenshoot instagram Hotman Paris.
Instagram Hotman isinya berita bahwa laporan praktisi hukum, Pitra Romadoni ditolak aparat kepolisian. Disitu, Hotman mengomentari pelaporan Pitra yang tidak diterima polisi dengan alasan berbelit.
"Mana yang benar? Ditolak karena tidak ada unsur pidana atau apa? Kok jawaban berbelit? Yah kalau tidak ada unsur pidana ya ditolak! Tanyak si kakek!!! Kalau ada kalimat: Pak A tidak sukai pakai alat kabe! Pidananya dimana? Halo kakek yang berada dibalik layar? Dimana kau!!," tulis Hotman.
Sebelumnya diberitakan, praktisi hukum Pitra Romadoni, mereka akan dilaporkan dengan pasal berlapis. Dimana mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga UU Pornografi.
"Kami melaporkan yang bersangkutan itu pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE Pasal 6, UU Pornografi karena yang bersangkutan diduga memperdengarkan muatan pornografi," jelas Pitra.
Kata Pitra, laporan akan dibuat hari ini. Kongres Pemuda Indonesia, lanjutnya menilai rekaman percakapan tersebut mengandung muatan pornografi sehingga harus dilaporkan lantaran membuat resah masyarakat karena telah tersebar kemana-mana. Meski begitu, dirinya belum mau membeberkan identitas publik figur dan pengacara kondang yang akan dilaporkan.
"Dari bahasa-bahasa itu bahasa konten dewasa. Apalagi yang bersangkutan ini diduga seorang publik figur. Saat ini kita belum bisa sebutkan namanya karena kita harus junjung tinggi asas praduga tidak bersalah," katanya.