Sentul City Bantah Kericuhan saat Eksekusi Lahan: Ada yang Akting

Lahan Garapan Sentul City di Kabupaten Bogor
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA – PT Sentul City Tbk (SC) memberikan penjelasan terkait adanya eksekusi lahan yang berujung ricuh antara warga, pada Kamis kemarin 2 September 2021. Kericuhan tersebut merupakan akting untuk membuat gaduh di masyarakat untuk menunda proses eksekusi.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Kuasa hukum PT SC, Antoni membantah terjadinya kericuhan di Desa Bojong Koneng antara warga dan ormas yang menjaga lahan garapan pemilik vila. Sebaliknya, kericuhan itu adalah akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan, untuk divideokan dan disebarkan ke media. 

“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” kata Antoni, Jumat 3 September 2021.

Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Penuhi Kebutuhan Susu RI, Wamentan: Ada Komitmen Investasi 2 Juta Sapi

Baca juga: Eksekusi Lahan Dekat Kediaman Prabowo Ricuh, Warga Saling Pukul

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan  pemetaan terhadap aset- aset, ternyata terdapat beberapa bangunan liar berupa vila-vila atau rumah-rumah yang didirikan oleh pihak di luar masyarakat asli Bojong Koneng, yang sering disebut masyarakat dengan sebutan masyarakat berdasi.

Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri ATR Hitung Total Lahan di Luar Pulau Jawa

Antoni menjelaskan, setelah melakukan pemetaan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik vila dan bangunan tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh SC.  Bahkan karena tidak ditanggapi, pihaknya mengirimkan surat somasi 1, 2 dan 3 . Untuk memberitahukan bahwa lahan di atas bangunan itu akan segera memanfaatkan, dan meminta para penggarap agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan.

“Mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alasan hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga di respon,” papar Antoni.

Antoni menjelaskan, bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan lahan master plan. Saat ini pihaknya tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset, yang selama ini diambil untung oleh para spekulan yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap. Serta diam-diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik SC.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelasnya. 

Menurut Antoni, warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai master plan. Dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa Bojong Koneng. Seperti areal yang telah terbangun di desa-desa sebelumnya yaitu Desa Citaringgul, Desa Babakan Madang.

“Sehingga terbuka kesempatan kerja bagi warga desa setempat di hotel-hotel, di kantor-kantor, di perumahan, juga di area-area perbelanjaan,” katanya.

Antoni menjelaskan, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang yaitu izin lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta master plan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT SC  lakukan. Baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi-somasi hingga akhirnya PT SC memanfaatkan tanahnya.

“Atas upaya-upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya.

Terkait dukungan masyarakat setempat, SC mengajak masyarakat petani penggarap warga asli Desa Bojong untuk bermitra mengembangkan areal lahan yang belum dikembangkan. Agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar khususnya warga asli Bojong Koneng.

Program lainnya yang sudah berjalan adalah bekerja dengan kepala desa, terkait dengan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta CSR (Company Sosial Responsibility) yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa  sekitar.

Seperti menyelanggarakan kegiatan ladang pahala sentul City peduli dalam pembagian bingkisan yang rutin diselenggarakan selama hampir 1,5 tahun, terutama dimasa pandemi ini.

“Terhadap rencana kegiatan kegiatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat telah di lakukan sosialisasi secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat desa asli Bojong Koneng,” jelas Antoni.

Menhut Raja Juli Antoni raker dengan DPR

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Menhut menyatakan  tidak segan mencabut  IPPKH perusaahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024