Pasien COVID-19 di Medan Terkejut Ditagih Rp456 Juta
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Keluarga pasien COVID-19 bernama Ria Anjelina Siregar terkejut menerima tagihan biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, Kota Medan mencapai Rp456 juta.
Keluarga pasien, Penggeng Harahap menjelaskan pasien dirawat di rumah sakit di Jalan Listrik, Kota Medan itu, sejak 27 Juli 2021, lalu. Kemudian, menjalani perawatan sekitar 25 hari dan meninggal dunia 19 Agustus 2021.
Almarhum mengalami gejala demam, lalu batuk berdarah. Saat dilakukan tes swab PCR, pasien dinyatakan positif COVID-19.
"Pada saat itu, rumah sakit memberi pilihan untuk pasien secara mandiri atau asuransi. Mereka memilih membayar secara mandiri," kata Penggeng kepada wartawan di Medan, Kamis sore, 2 September 2021.
Pasien tersebut, merupakan warga Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara itu. Penggeng yang merupakan paman almarhum mengungkapkan pihaknya terkejut biaya perawatan yang harus dibayar mencapai Rp456 juta.
Kemudian, setelah masalah ini mencuat dan menjadi perhatian media massa di Kota Medan, Penggeng mengungkapkan pihak rumah sakit mengurangi biaya perawat, dan sebagian ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
"Setelah kita naik berita, dan pertemuan dengan orang itu terjadi perubahan angka. Jadi yang utang kami itu Rp87 juta sekian dan (tagihan) ke pemerintah itu Rp368 juta. Rp87 juta ini layanan nonmedis, kata orang itu," tutur Penggeng.
Terpisah, pihak GM RS Columbia Asia, Deny Hidayat mengungkapkan saat pasien dirawat di rumah sakit tersebut. Pihak keluarga menyanggupi pembayaran mandiri.
Dengan kondisi pasien COVID-19, Deny menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi apa yang menjadi keinginan dari pihak keluarga pasien itu."Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi," sebut Deny.
Deny mengatakan pasien masuk RS Columbia Asia Medan dengan kondisi berat. Saat tiba, pasien langsung masuk ke ICU untuk mendapatkan perawatan insentif. Tak hanya itu, Deny juga menegaskan pihaknya memberikan informasi terkait pembiayaan kepada keluarga pasien setiap harinya.
"Di tanggal 19 Agustus beliau meninggal dengan total biaya Rp456 juta. Punya deposito Rp166 juta. Ketika pembayaran terakhir pasien mengatakan tidak sanggup membayar," kata Deny.
Biaya menilai memberat keluarga pasien. Deny mengungkapkan pihaknya memberikan solusi yang terbaik. Namun, suami pasien tidak kunjung menandatangani berkas-berkas persyaratan untuk mengajukan klaim.
"Kami hanya meminta suami pasien, tidak bisa diwakilkan menandatangani surat klaim ke Kemenkes," tutur Deny.
Deny menambahkan bahwa kewajiban keluarga tinggal Rp87 juta. Kewajiban itu bisa dipotong dari deposito yang sudah dibayarkan pihak keluarga. Sisanya, ditanggung oleh Kemenkes.