KPK Usut Maling Uang Rakyat di Banten, Ini Kata Gubernur Wahidin

Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sumber :

VIVA – KPK tengah mengusut dugaan maling uang rakyat pada pengadaan lahan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan, yang lokasinya berada di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Nahasnya, lahan itu tertutup oleh bangunan dan tidak bisa dilewati pejalan kaki sekalipun.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Komisi anti rasuah sudah menggeledah Dinas Pendidikan (Dindik) Banten, Selasa, 31 Agustus 2021. Hasilnya, barang elektronik hingga dua mobil disita sebagai barang bukti.

Gubernur Banten, Wahidin Halim angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, mantan Wali Kota Tangerang itu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Baca juga: Aroma Jengkol Mendunia Saat Pandemi, Sumbar Sumbang 1,8 Ton

"Saya mengapreasiasi langkah-langkah KPK dan sejalan visi misi dan komitmen saya sebagai gubernur," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, melalui pesan elektroniknya, Kamis 2 September 2021.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Pengadaan lahan untuk membangun SMKN 7 Tangsel dilakukan tahun 2017 silam. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai 'tanah helikopter'. Karena lokasinya tertutup dan tidak ada akses jalan masuk.

Kala itu, nilai anggaran pembangunan sekolahnya sebesar Rp10,3 miliar. Kemudian nilai pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi nilainya sekitar Rp15 miliar. 

Penggeledahan ternyata bukan hanya di kantor Dindik Banten, yang berada di Kota Serang, namun juga di Jakarta, Tangerang Selatan hingga Bogor. Lokasinya diduga kuat kantor dan rumah pihak-pihak terkait.

WH mengaku sejak pemerintahannya berlangsung, dia terus membenahi sistem pemerintahan dan berupaya menekan perilaku maling uang rakyat.

"Berbagai upaya terus kita lakukan  membangun sistem, membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta pembinaan (dengan) Komisi Pemberantasan Korupsi), karena sejalan," ujarnya.
 

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024