Hotman Paris Sebut yang Laporin ‘Daging Ketemu Daging’ Pansos
- Instagram @hotmanparisofficial
VIVA – Seorang pengacara kondang dan perempuan yang diyakini publik figur dalam rekaman percakapan diduga mesum ‘daging ketemu daging’ berencana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Diduga, pria dalam rekaman itu Hotman Paris Hutapea.
Saat dikonfirmasi VIVA, Hotman menyebut orang yang mau melaporkan rekaman diduga bernuansa mesum ‘daging ketemu daging’ itu ingin mencari popularitas saja. Padahal, kata Hotman, tidak ada pidana atas ucapannya yang tak mau pakai kondom.
“Intinya tekankan, kalau ada orang mau lapor polisi mah mau naik pansos itu, mau naik koran. Kalau orang tidak mau pakai kondom, kenapa memangnya?,” kata Hotman saat dihubungi VIVA pada Kamis, 2 September 2021.
Menurut dia, apa yang diucapkannya tidak mau memakai kondom karena lebih suka alamiah ‘daging ketemu daging’ itu bukan merupakan kata-kata porno dan tidak mengandung unsur pidana. Makanya, orang-orang yang pansos ini sangat merugi.
“Karena ucapannya bukan kata-kata pidana, tidak ada yang bisa melapor karena itu bukan kata-kata porno. Saya tidak suka kondom, orang tiap hari ngomong gitu. Makanya orang-orang pansos biar saja dia pansos, rugi sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, praktisi hukum Pitra Romadoni, mereka akan dilaporkan dengan pasal berlapis. Dimana mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga UU Pornografi.
"Kami melaporkan yang bersangkutan itu pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE Pasal 6, UU Pornografi karena yang bersangkutan diduga memperdengarkan muatan pornografi," jelas Pitra.
Kata Pitra, laporan akan dibuat hari ini. Kongres Pemuda Indonesia, lanjutnya menilai rekaman percakapan tersebut mengandung muatan pornografi sehingga harus dilaporkan lantaran membuat resah masyarakat karena telah tersebar kemana-mana. Meski begitu, dirinya belum mau membeberkan identitas publik figur dan pengacara kondang yang akan dilaporkan.
"Dari bahasa-bahasa itu bahasa konten dewasa. Apalagi yang bersangkutan ini diduga seorang publik figur. Saat ini kita belum bisa sebutkan namanya karena kita harus junjung tinggi asas praduga tidak bersalah," katanya.