Pemerintah Tetapkan Tes Antigen Tidak Boleh di Atas Rp110 Ribu
- Pixabay/neelam279
VIVA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan kini menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid diagnostic test antigen atau dikenal RDT- Ag. Terbaru, harga rapid test antigen sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali serta Rp109 ribu di luar dua wilayah tersebut.
Aturan itu tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir tanggal 1 September 2021.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul seperti dikutip VIVA, Kamis 2 September 2021.
Besaran tarif tertinggi itu, kata Abdul, hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan antigen atas permintaan mandiri. Untuk di rumah sakit rujukan atau tindakan pelacakan, maka penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Abdul Kadir menegaskan, bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
"Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tutur Abdul.
Pemerintah juga meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal, mengatakan evaluasi harga acuan tertinggi antigen berdasarkan surat permohonan yang diajukan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sementara sumber data terkait kewajaran harga diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, e-katalog, dan harga pasar saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ujar Faisal.