Permakaman COVID-19 di Sorong Dipalang oleh Masyarakat Adat
- ANTARA/Ernes Broning Kakisina
VIVA – Masyarakat adat MOI dari marga Malaseme memasang palang di pekuburan COVID-19 untuk menuntut pemerintah daerah setempat melakukan pembayaran ganti rugi hak tanah itu.
Pemilik Hak Ulayat Absalom Malaseme saat ditemui di Sorong, Kamis, 2 September 2021, mengatakan bahwa pemasangan palang adat sebagai bentuk peringatan masyarakat adat bagi Pemerintah Kota Sorong bahwa ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Dia mengatakan bahwa pemerintah memakamkan jenazah COVID-19 di atas tanah adat marga Malaseme tanpa ada pembicaraan atas hak tanah itu.
Maka, kata dia, marga Malaseme sebagai pemilik tunggal hak ulayat memasang palang adat atas tanah itu dan menuntut ganti rugi.
"Kami meminta agar Pemerintah Kota Sorong duduk bersama dengan kami sebagai pemilik ulayat untuk membicarakan hak-hak kami yang harus dibayar dan barulah aktivitas pemakaman COVID-19 bisa dilanjutkan," katanya.
Dia mengatakan bahwa palang adat memiliki arti mendalam, yakni siapa yang sengaja memindahkan bambu serta kain merah simbol palang adat itu akan mendapat malapetaka.
"Jadi jangan sekali-kali ada pilihan lain memindahkan simbol tersebut tanpa ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik wilayah," katanya.
Ditambahkan bahwa sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat pemilihan wilayah marga Malaseme, maka pemerintah daerah harus membayar Rp28 miliar atas tanah permakaman COVID-19 itu, kata Absalom Masaleme. (ant)