Eks Bupati Kuansing Disebut Beri Uang ke Pihak yang Ngaku Pegawai KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek informasi terkait adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK.

KPUD Jakarta Sebut Suara Suara yang Rusak dan Kurang Ada 51 Ribu Lembar

"Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan enam kegiatan di sekretariat daerah (setda) setempat pada 2017 yang telah merugikan negara Rp10,4 miliar.

Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

Saat ini, Mursini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam dakwaan disebut bahwa Mursini memberikan uang Rp650 juta kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengatakan meskipun peristiwa dugaan pemberian uang tersebut pada 2017, lembaganya tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu menelusuri pihak yang mengaku pegawai KPK tersebut.

Rusli-Johari Bakal Bangun Islamic Center dan Rumah Tahfidz di Kepulauan Anambas

"Apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan. Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, KPK tak pernah bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.

Ali mengatakan hal tersebut sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap.

"Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui 'call center' 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia. (Ant/Antara)

Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya