Kata Pengacara Soal Polri Tak Terapkan Restorative Justice pada M Kece

YouTuber M. Kece yang diduga menistakan Agama Islam
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri tidak akan menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Muhamad Kosman alias M Kece melalui restorative justice. Sebab, yang dilakukan M Kece berpotensi memecah belah bangsa.

Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat

Pengacara Muhamad Kece, Sandi E Situngkir menanggapi sikap Polri yang tidak mau menyelesaikan kasus penodaan agama Kece dengan restorative justice. Menurut dia, harusnya kasus ini diselesaikan dengan restorative justice.

“Menurut kami, itu jalan terbaik juga. Artinya, kami setuju ini restorative justice,” kata Sandi di Gedung Bareskrim pada Rabu, 1 September 2021.

Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?

Baca juga: Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Menurut dia, sampai kapan pun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah dari zaman dulu. Jadi, sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama. Sebab, penindakan hukum ini bukan solusi akhir.

Mertua Kiky Saputri Jika Jadi Dewas KPK Akan Tuntaskan Masalah Etik dengan Restorative Justice

“Kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice, Yahya Waloni juga restorative justice, yang penting dibangun dialog antar umat beragama. Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Muhamad Kosman alias Muhamad Kece (MK) tidak akan diselesaikan dengan restorative justice.

Menurut dia, kasus yang dilakukan Muhamad Kece ini menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa. Sehingga, Polri berkomitmen untuk menindak siapa saja yang mengganggu kebhinekaan maupun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polri berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah ganggu kebhinekaan, situasi kamtibmas, memecah belah bangsa. Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini, termasuk apa yang dilakukan tersangka MK,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Diketahui, Youtuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, M Kece menyandang tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya