Disentil Mendagri soal Insentif Nakes, Ini Jawaban Pemkot Padang

Wali Kota Padang Hendri Septa memantau vaksinasi di Kota Padang
Sumber :
  • Humas Pemko Padang

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada 10 kepala daerah karena dilaporkan belum membayar uang insentif tenaga kesehatan atau nakes. Dari 10 kepala daerah yang mendapatkan surat teguran, Wali Kota Padang Hendri Septa salah satunya.

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

Melalui keterangan resmi yang diterima VIVA, Rabu, 1 September 2021, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Padang Amrizal Rengganis menjelaskan bahwa lembaganya sudah melakukan pembayaran intensif nakes hingga Juli 2021 sebesar Rp20,83 miliar atau 40,88 persen. Dana itu termasuk untuk insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dr Rasidin Padang.

“Jadi, tidak benar kalau Pemko Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan COVID-19,” kata Amrizal Rengganis.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Wali Kota Hendri Septa, katanya, perlu memberi tanggapan sehubungan dengan adanya berita bahwa Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah di Indonesia, termasuk salah satunya Wali Kota Padang karena belum membayarkan uang insentif para nakes.

Belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut, menurut Amrizal, karena beberapa hal.

Mendagri Tito Sepakati Usulan Revisi RUU DKJ di Baleg

Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola tahun anggaran 2020, karena fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.

Kedua, jumlah pasien yang dirawat di beberapa Puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal trimester pertama Tahun Anggaran 2021 masih sedikit sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya.

“Dan, tidak seluruh nakes mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien—ini sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Wali Kota Padang Hendri Septa, dia mengklaim, telah menjawab surat Mendagri yang mempertanyakan belum dibayarkannya insentif itu, sesuai beberapa faktor yang telah disebutkan.

Selain itu, kata Amrizal, Pemerintah Kota Padang juga telah melakukan refocusing anggaran 8 persen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Untuk penanganan COVID-19 bidang kesehatan, sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana itu salah satunya digunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.

Melihat jumlah kasus terkonfirmasi positif sampai 31 Agustus 2021 sebanyak 40.948 orang, dia menjelaskan, Pemerintah Kota Padang memutuskan meningkatkan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan dengan mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran yang ada sebesar Rp30,12 miliar.

"Anggaran ini akan kita gunakan untuk pembayaran insentif nakes bulan Agustus sampai dengan Desember 2021. Untuk Dinas Kesehatan Kota Padang dan RSUD dr. Rasidin Padang, bulan Mei sampai dengan Desember 2021,” katanya.

Ilustrasi Pilkada

545 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Rabu 27 November Jadi Libur Nasional

Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional seiring dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024