Pendakian Gunung Gede-Pangrango Dibuka Kembali Mulai Besok

Pendakian ke Gunung Gede Cianjur, Jawa Barat, kembali dibuka.
Sumber :
  • ANTARA POTO./Ahmad Fikri

VIVA – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka jalur pendakian normal. Namun calon pendaki yang datang harus dapat menunjukkan surat telah divaksin minimal dosis pertama.

Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi

"Setelah Cianjur dinyatakan masuk dalam PPKM level 2, jalur pendakian kembali dibuka dengan menerapkan prokes ketat. Calon pendaki harus mengantongi surat sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Plt Kepala TNGGP Wasja saat dihubungi Rabu, 1 September 2021.

Ia menjelaskan, pendakian dibuka kembali mulai Kamis, 2 September 2021 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dimana pembukaan tersebut mengacu pada kebijakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19, Jawa-Bali.

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

"Serta ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Balai Besar tentang pembukaan kegiatan wisata alam, berkemah dan pendakian. Untuk kuota masih dibatasi hanya 25 persen dari jumlah normal per hari 600 orang," katanya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan sesuai dengan Inmendagri PPKM level 2 tempat wisata sudah diperbolehkan buka kembali, termasuk pendakian ke Gunung Gede-Pangrango.

2.702 Kali Gempa Guncang Sulawesi Tengah Sepanjang 2024, Didominasi Aktivitas Sesar Palu Koro

Namun kapasitas pendakian per hari hanya 25 persen dari jumlah daya tampung pengunjung dan pengunjung wajib menjalankan prokes ketat selama berada di lokasi. Sedangkan bagi pengelola harus menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang mudah diakses.

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025