Pendakian Gunung Gede-Pangrango Dibuka Kembali Mulai Besok

Pendakian ke Gunung Gede Cianjur, Jawa Barat, kembali dibuka.
Sumber :
  • ANTARA POTO./Ahmad Fikri

VIVA – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka jalur pendakian normal. Namun calon pendaki yang datang harus dapat menunjukkan surat telah divaksin minimal dosis pertama.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Setelah Cianjur dinyatakan masuk dalam PPKM level 2, jalur pendakian kembali dibuka dengan menerapkan prokes ketat. Calon pendaki harus mengantongi surat sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Plt Kepala TNGGP Wasja saat dihubungi Rabu, 1 September 2021.

Ia menjelaskan, pendakian dibuka kembali mulai Kamis, 2 September 2021 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dimana pembukaan tersebut mengacu pada kebijakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19, Jawa-Bali.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Serta ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Balai Besar tentang pembukaan kegiatan wisata alam, berkemah dan pendakian. Untuk kuota masih dibatasi hanya 25 persen dari jumlah normal per hari 600 orang," katanya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan sesuai dengan Inmendagri PPKM level 2 tempat wisata sudah diperbolehkan buka kembali, termasuk pendakian ke Gunung Gede-Pangrango.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Namun kapasitas pendakian per hari hanya 25 persen dari jumlah daya tampung pengunjung dan pengunjung wajib menjalankan prokes ketat selama berada di lokasi. Sedangkan bagi pengelola harus menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang mudah diakses.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024