Trik Oknum ASN Kejaksaan di NTB Dapat 7 Istri, Kencan Pakai Seragam

SZ (kanan) saat menikah dengan istri ketujuh.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Seorang oknum ASN Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dilaporkan lantaran memiliki tujuh istri dan satu pacar. Oknum berinisial SZ (52 tahun) dilaporkan oleh istri keenamnya lantaran menjatuhkan talak padanya melalui bibi istri keenamnya.

Cagub Banten Airin dan Andra Soni Saling Lapor ke Bawaslu soal Netralitas ASN

SZ kemudian menikah lagi dengan istri ketujuh. Ironisnya, SZ juga tinggal serumah dengan kekasihnya yang belum dinikahi.

Aktivis dari Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra, mengatakan telah mengadvokasi istri keenam SZ dan telah melaporkan ke internal kejaksaan.

Pria Jatuh ke Jurang Nanga Tumpu di Dompu Sempat Diduga Disembunyikan Mahluk Halus, Kini Ditemukan

Yan Mangandar mengatakan modus SZ menikahi banyak istrinya berdasarkan pengakuan istrinya, SZ, saat berkencan selalu menggunakan pakaian dinas dan kendaraan dinas. Itu membuat perempuan jatuh hati kepadanya.

"Proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan SZ dengan proses-proses diduga mengelabui seperti menggunakan pakaian dinas, mobil dinas, sehingga calon istri tergiur," katanya, Rabu, 1 September 2021.

Bawaslu Sebut Masih Banyak Temuan Pelanggaran Netralitas ASN-Kepala Desa dalam Pilkada

Baca juga: Oknum Pegawai Kejaksaan di NTB Dilaporkan Punya 7 Istri dan 1 Pacar

Selain itu, SZ juga saat berkencan menggunakan pakaian yang seolah-olah dia adalah jaksa. Padahal, dia sebagai ASN di bagian tata usaha Kejaksaan Negeri Praya.

"Dia (SZ) berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa," katanya.

Menyikapi itu, Yan berharap agar jaksa memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

"Kejaksaan Negeri Praya harus melakukan investigasi detail terhadap pelaku," ujarnya.

Para istri dan anak-anak SZ juga diminta untuk diberikan perlindungan hukum, restitusi atau bantuan ekonomi, rehabilitasi psikis dan psikososial.

"Juga mendesak SZ untuk meminta maaf kepada semua mantan istri secara terbuka," katanya.

Sebelumnya, SZ menceraikan istri pertamanya melalui cerai agama tanpa melalui proses persidangan. Kemudian istri kedua hingga enam dijatuhkan talak secara sepihak.

Akibatnya, beberapa istrinya harus mencari nafkah sendiri untuk menghidupi anak-anaknya. Bahkan ada yang pergi bekerja ke luar negeri.

SZ kini hanya mengakui istri ketujuh berinisial WH asal Gerunung Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan masih dalam proses klarifikasi.

"Itu memang benar (laporannya). Tapi masih diklarifikasi," ujarnya.

Jika terbukti benar SZ menikah dengan tujuh istri tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang ASN.

"Nanti akan diputuskan apakah sanksi ringan, sedang dan berat sesuai PP 55 (tentang ASN)," katanya.

Ketua Bawaslu NTB, Itratif (Satria)

26 Kampanye Tanpa Izin Dibubarkan Bawaslu NTB

Bawaslu NTB juga melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024