Beredar Kabar M Kece Dianiaya di Rutan Bareskrim, Ini Faktanya

Muhammad Kece.
Sumber :
  • YouTube/Muhammad Kece

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece diduga melakukan penistaan agama. Setelah itu, Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Rabu malam, 25 Agustus 2021.

Agus Buntung Minta Ditahan di Rumah

Pengacara Muhamad Kece, Sandi E Situngkir membantah informasi adanya dugaan penganiayaan yang dialami Kece di Rutan Bareskrim. Menurut dia, informasi itu disampaikan setelah bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji.

“Banyak informasi diluaran, kalau Pak Kece isunya kurang sehat, ada juga katanya habis dipukulin, ada yang pukul. Setelah dapat konfirmasi, ternyata tidak,” kata Sandi di Gedung Bareskrim pada Rabu, 1 September 2021.

Agus Buntung Mengaku Dapat Ancaman di Rutan

Namun, Sandi mengaku keluarganya belum ketemu dengan kliennya Kece di dalam Rutan Bareskrim. Hanya saja, penyidik Bareskrim menyampaikan kondisi Kece dalam keadaan sehat dan tidak sakit.

“Kami dari keluarga sudah bertemu Wadir Tipid Siber. Artinya, kami sudah minta penjelasan informasi terkait semuanya itu, dia sakit atau tidak. Walau kami tidak ketemu, Pak Kece kata Pak Wadir baik-baik saja, sehat-sehat saja,” ujarnya.

22 Warga Binaan Rutan Bangli Bali Beragama Kristen Dapat Remisi Khusus Natal

Diketahui, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Agus Disabilitas menuju mobil tahanan usai persidangan (Satria)

Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung Untuk jadi Tahanan Rumah

Permohonan dari terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan IWAS alias Agus Disabilitas, untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah ditolak hakim.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025