Polisi Masih Cari Pengunggah Video Ceramah Yahya Waloni
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim masih menelusuri pemilik akun Youtube TriDatu, yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama.
“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” kata Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Rabu, 1 September 2021.
Maka, kata dia, penyidik belum mengidentifikasi siapa pemilik akun tersebut. Sebab, penyidik juga mengalami kendala untuk melakukan pemeriksaan kepada tersangka Yahya Waloni.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.
“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” katanya.
Yahya Waloni juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. Ternyata, Yahya Waloni memiliki riwayat penyakit jantung.
“Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.