Moeldoko Mau Lapor Polisi, ICW: Di Lingkar Istana Harusnya Bijak
- Instagram @dr_moeldoko
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pelaporan kepada polisi yang akan dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Moeldoko mau laporkan ICW karena dikaitkan dengan produsen obat Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories.
"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silahkan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," kata tim penasihat hukum ICW, Muhammad Isnur, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 1 September 2021.
Isnur mengatakan, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19.
Menurut tim hukum ICW, Moeldoko yang berada di lingkar dalam Istana seharusnya bijak dalam menanggapi kritik.
"Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik. Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," jelas Isnur.
Isnur menambahkan, ICW sudah menjelaskan berulang kali pihaknya tak menuding pihak tertentu, terutama Moeldoko terkait peredaran Ivermectin.
Pun, ia melanjutkan, dalam penelitian berjudul "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis", ICW selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.
Hal itu sudah dijelaskan kepada pihak Moeldoko melalui tiga kali surat balasan atas surat somasi yang dilayangkan pada kliennya.
“Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik-konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal atau individu,” kata Isnur.
Kemudian, ia menyampaikan ICW sudah menyampaikan informasi tentang kerja sama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras itu merupakan misinformasi.
“Selain itu khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Moeldoko berencana akan mempolisikan dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, atas tuduhan berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan ekspor beras.
Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan dua peneliti ICW tersebut akan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Laporan kami tentunya laporan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik. Karena bagaimanapun jelas tuduhan pada Pak Moeldoko ini melalui elektronik, baik YouTube maupun website," kata Otto.