Polisi Bakal Periksa Anak Ahok dan Ayu Thalia
- Instagram @nachoseann
VIVA - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, membenarkan Nicholas Sean Purnama alias Sean, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Mapolres Jakarta Utara.
“Sudah buat laporan semalam,” kata Guruh saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 1 September 2021.
Namun, Guruh belum menjelaskan secara detail pasal yang dilaporkan Sean terhadap Ayu Thalia. Menurut dia, saat ini laporan tersebut masih dalam pemeriksaan anggota.
“Dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan meminta keterangan para saksi baik saksi pelapor, saksi terlapor maupun saksi lainnya yang mengetahui peristiwa atas pelaporan tersebut.
“Iya (klarifikasi pelapor dan terlapor). Dijadwalkan,” kata dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak Ahok terhadap Selebgram
Sebelumnya diberitakan, Sean akhirnya melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Jakarta Utara. Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Padahal, Ayu Thalia sebelumnya sudah diultimatum supaya meminta maaf dalam tenggat waktu 1x24 jam atas tuduhan yang dibuatnya ke polisi. Sebab, tuduhan bahwa Sean diduga menganiaya Thata Anma adalah tidak benar.