Berperilaku Koruptif, LBH Dorong Lili Pintauli Mundur dari KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipandang telah melakukan perilaku koruptif dalam menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan KPK.

Apalagi, Lili oleh Dewas, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dengan menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Karena itu, LBH Jakarta menilai pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat. Ini seperti tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 tahun 2020.

"Perdewas 2 tahun 2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara. Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," kata Arif.

Bila dicermati, terang Arif, putusan etik berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen bukanlah putusan yang mencerminkan keadilan substantif karena mengacu pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82/2015 tentang Gaji Pimpinan KPK. Tertera bahwa gaji pokok wakil ketua KPK hanya sebesar Rp4.620.000.

Apabila diberikan sanksi berupa potongan 40 persen maka nilainya hanya Rp1.848.000 per bulan. Masih sangat jauh dari total pendapatan tunjangan yang diterimanya per bulan sekira Rp89.000.000, jika mengacu pada PP 82 tahun 2015.

Selain itu bila mengacu kepada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Dia menyebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Kemudian, Pasal 65 mengatur, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Arif menyinggung pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebelumnya sudah pernah terjadi, yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam tindakannya menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanannya dari Palembang menuju Baturaja.

Tindakan tersebut kemudian diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Integritas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Namun, terhadap pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi ringan," kata Arif.

Arif meminta, Dewan Pengawas KPK menyadari bahwa tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjamin bahwa setiap insan KPK khususnya Pimpinan KPK harus memiliki kejujuran, integritas, moralitas dan reputasi yang baik.

"Apabila KPK yang direpresentasikan melalui Komisioner berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu," kata Arif.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Dewas KPK meminta Lili Pintauli Siregar segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, karena telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jabatan.

"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi," imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya