Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, segera menjalani vonis 12 tahun penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Kantornya Digeledah Kejati, Ini Penggantinya

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Seperti Juliari, Jaksa KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambilalih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.

Petinggi Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara

"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali.

Dengan begitu, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara, Begini Penjelasan Yusril

Ali menambahkan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke Lapas.

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.

[dok. Humas PT Pos Indonesia (Persero)]

Gandeng Pos IND Salurkan Bansos di Sleman, Mensos Janjikan Ini

Penyerahan bantuan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024