Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, segera menjalani vonis 12 tahun penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.
Seperti Juliari, Jaksa KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambilalih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.
"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali.
Dengan begitu, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.
Ali menambahkan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke Lapas.
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.