Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, segera menjalani vonis 12 tahun penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Seperti Juliari, Jaksa KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambilalih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali.

Dengan begitu, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Ali menambahkan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke Lapas.

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan penyidik masih menelusuri jejak aliran uang terkait dugaan korupsi suap proyek perbaikan dan p

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024