Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, segera menjalani vonis 12 tahun penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bukan Cuma Mobilnya yang Bejibun, Ini Daftar 45 Aset Properti Raffi Ahmad yang Tersebar di Jakarta-Bandung

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Seperti Juliari, Jaksa KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambilalih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.

KPK Sebut 145.320 Pejabat Wajib Lapor Sudah Setor LHKPN

"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali.

Dengan begitu, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.

KPK Verifikasi dan Analisis Aduan Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2

Ali menambahkan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke Lapas.

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus Tannos

KPK masih dalam proses pemenuhan persyaratan agar Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025