Beda Pendapat, Empat Hakim MK 'Bela' Novel Baswedan Cs

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Manahan MP Sitompul (ketiga kiri), Aswanto (keempat kiri), I Dewa Gede Palguna (keempat kanan), Wahiduddin Adams (ketiga ka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Empat hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan alasan yang berbeda (concuring opinion) atas putusan permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Sebelumnya, MK yang dipimpin Ketua Mahkamah Anwar Usman menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon terkait legalitas TWK pegawai KPK tidak beralasan menurut hukum. Lima hakim MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang menjadi pokok gugatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara hakim konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih menyatakan alasan yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK sebagaimana putusan MK sebelumnya, yakni MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun.

"Posisi hukum kami, karena proses peralihan status itu sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan alasannya di pengadilan MK, Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurut Saldi, berdasarkan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah proses seleksi calon pegawai baru yang mengharuskan diadakannya seleksi sehingga sebagiannya ada yang dinyatakan 'memenuhi syarat' dan ada yang 'tidak memenuhi syarat'.

Apalagi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi.

"Ketentuan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK harus dipandang, dimaknai, dan diposisikan sebagai peralihan status bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai menjadi pegawai ASN, sehingga disain baru institusi KPK tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK," paparnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Dalam permohonannya KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional. Selain itu, KPK Watch juga meminta MK untuk memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip Youtube MK, Selasa, 31 Agustus 2021.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK
VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024