Oknum Pegawai Kejaksaan di NTB Dilaporkan Punya 7 Istri dan 1 Pacar

ilustrasi poligami
Sumber :
  • inmagine

VIVA – Seorang oknum pegawai di Kejaksaan Negeri Praya, berinisial SZ (52 tahun), dilaporkan kepada pimpinannya oleh istri keenamnya karena menikah lagi.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

SZ, yang bekerja sebagai Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki 7 istri, dan 3 di antaranya telah memiliki akta nikah dan 4 istri lainnya dinikahi secara siri.

Selain tujuh istri, SZ juga memiliki satu kekasih atau pacar yang belum dia nikahi. Dia diduga tinggal serumah dengan kekasihnya, berinisial HM (40 tahun).

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB mengadvokasi istri keenam SZ dengan melaporkan SZ kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya.

Aktivis Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra, mengatakan pada tahun 1990, SZ menikah dengan perempuan berinisial W dan dikaruniai empat anak. "Saat SZ menikah dengan W, dia juga menikahi tiga istri lainnya (inisial BC, PZ dan PL) secara siri," katanya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Kemudian, pada 2004, SZ menceraikan istri pertamanya, berdasarkan aturan agama tetapi tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama. Seharusnya istri pertamanya berhak memperoleh pembagian gaji, termasuk hak anak-anaknya.

Uniknya, SZ menikahi istri kedua dan ketiga secara siri di hari bersamaan. Dia menikah dengan BC pada siang hari dan menikahi PZ pada malam hari.

SZ menikahi BC dengan tidak membuahkan anak. Sementara dengan istri ketiga memiliki dua anak. Namun belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ.

"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," kata Yan.

Sementara dengan istri kelima, berinisial BA, dinikahi oleh SZ secara agama. Dia mengaku kepada BA telah menceraikan semua istrinya. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua anak.

"Namun SZ menceraikan BA, sehingga saat ini BA bekerja di Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anaknya," ujarnya.

Tidak sampai di situ, SZ lagi-lagi menikah, kali ini dengan GA, seorang mualaf, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama. Pada Maret 2021, SZ lagi-lagi bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.

SZ juga tinggal serumah dengan HM yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum menikah. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.

"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan membenarkan adanya laporan itu namun laporan masih dalam proses klarifikasi.

Dedi mengatakan, yang bersangkutan bukan jaksa, namun PNS yang bekerja di Kejaksaan pada bagian Tata Usaha, sehingga sanksi disesuaikan dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).

Jika terbukti bahwa SZ menikah dengan tujuh perempuan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan disanksi. "Nanti akan diputuskan apakah sanksi ringan, sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 (tentang ASN)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya