Tak Lagi Sesak Napas, Yahya Waloni akan Ditahan di Rutan Bareskrim
- YouTube
VIVA – Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendradiana mengatakan bahwa Yahya Waloni kondisinya kini sudah membaik. Namun Yahya memang masih harus meminum obat sesuai resep dokter meskipun sudah tidak lagi sesak napas.
“Alhamdulillah (Yahya Waloni) sudah membaik. Sudah tidak ada (sesak napas) dan tetap minum obat sesuai rekomendasi dokter SpJP dan dokter SpPD,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut dia, pihak RS Polri akan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengembalikan Yahya Waloni ke Rutan Bareskrim. Namun, ia belum bisa memastikan kapan Yahya dikembalikan ke rutan itu.
"Ya masih menunggu koordinasi dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Atas perbuatannya kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.
“Selain itu disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” katanya.
Kemudian Yahya dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati karena mengalami sesak napas. Ternyata diketahui Yahya Waloni memiliki riwayat penyakit jantung.
“Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.