Remaja Peretas Situs Setkab Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, satu orang pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan inisial MLA, dilepaskan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, pelaku ini masih tergolong di bawah umur, berusia 17 tahun sehingga diberikan diversi.

Lembaga-lembaga Penting di Asia Tenggara jadi Target Kelompok Hacker yang Berbasis di Tiongkok?

"Satu orang diversi. Tersangka masih anak-anak di bawah umur," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

AS: Peretasan Telekomunikasi oleh Tiongkok Kini Menjadi yang Terburuk dan Menakutkan yang Pernah Ada

Baca juga: Remaja Peretas Situs Setkab Dilepaskan, Janji Tak Bikin Ulah Lagi

Jelas Kombes Ahmad Ramadhan, MLA dipulangkan ke tempat asalnya di Sumatera Barat. Namun, MLA harus wajib lapor secara berkala selama 3 bulan ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. 

Peretas Makin Sadis

"Dikembalikan kepada orangtuanya. Sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang," ujarnya.

Tentu, kata dia, penyidik sudah koordinasi dengan pihak Bapas untuk memberikan diversi kepada tersangka MLA. Sebab hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

“Langkah tindakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap identias pelaku peretas situs resmi Sekretariat Kabinet RI atau setkab.go.id. Jelas dia, ada dua pelaku yang ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku peretasan laman website Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” kata Ramadhan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Pertama, kata Ramadhan, pelaku inisial BS alias ZYY berusia 18 tahun dan ML alias LF usianya 17 tahun. Keduanya merupakan warga Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat dan ditangkap pada waktu yang berbeda.

“Pelaku BS ditangkap pada 5 Agustus 2021 jam 08.00 WIB di rumahnya, dan pelaku ML ditangkap pada 6 Agustus 2021 jam 13.00 WIB,” ujarnya.

Diketahui, situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) mengalami gangguan teknis yakni diretas pada Sabtu, 31 Juli 2021. Tadinya, halaman depan situs setkab.go.id tertulis pernyataan yang bermuatan provokatif. Berikut isi tulisannya;

"Kekacauan Dimana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila."

Sedangkan, ketika dilakukan pencarian situs setkab.go.id melalui google. Ternyata, muncul pemberitahuan yang mengatasnamakan Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya