KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Probolinggo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin, 30 Agustus 2021, tepatnya sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan, pada Minggu, 29 Agustus, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.

Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan  paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Saat diamankan oleh KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 31 Agustus 2021.

Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor: Bukan Orang yang Kena OTT

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan itu dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan
uang sejumlah Rp362.500.000," imbuhnya.

Temuan Bawaslu Keterlibatan Camat, Lurah dan Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan

Johanis Tanak, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK

Ingin Hapus OTT Kalau Jadi Ketua KPK, ICW Sebut Johanis Tanak Lagi 'Caper' ke DPR

ICW menilai pernyataan Johanis Tanak yang berjanji menghapus OTT jika Jadi pimpinan, tidak jelas dan menyesatkan

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024