Dewas KPK Ungkap Kronologi Pertemuan Lili dengan Pihak Berperkara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dewas KPK menganggap Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Anggota Dewas KPK Harjono mengemukakan, awal mula pertemuan Lili dengan Syahrial. Pertemuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari-Maret 2020, dimana saat itu Lili bertemu dengan Syahrial di dalam pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta.
"Dan dalam pertemuan tersebut saksi Syahrial menegur lebih dulu terperiksa dengan mengatakan 'Ibu Lili ya?' Lalu terperiksa menjawab 'Kok tahu?'. Lalu saksi M Syahrial kembali mengatakan 'Iya kan saya temenan di Instagram dengan bu Ruri, jadi saya suka lihat foto-foto bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada ibu di situ'," ujar Harjono dalam sidang yang digelar daring, Senin, 30 Agustus 2021.
"Lalu saksi M Syahrial mengenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan dijawab oleh terperiksa 'Oh iya saya tahu. Apa kabar dinda?'. Kemudian dijawab kembali oleh saksi M Syahrial 'Sehat bu'," ujar Harjono.
Kemudian setelah turun dari pesawat, lanjut Harjono, Lili pun menanyakan kepada Syahrial tentang masalah uang jasa pengabdian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Menurut Lili uang pengabdian tersebut belum dibayarkan.
"'Oh ya ada masalah tuh di sana. Kok kamu gak bayar itu duit orangnya?'. Lalu dijawab oleh saksi M Syahrial 'Iya bu, maaf kami lagi kumpul duit, nanti saya beritahu dengan bu Rurinya'. Lalu terperiksa kembali menanggapi 'Iya itu dia sampai bikin surat, kalian tidak jawab'," kata Harjono.
Kemudian Syahrial minta nomor handphone Lili dengan alasan akan mengabarkan jika dirinya mendapat informasi dari Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
"'Izin bu saya monitor karena Direktur PDAMnya baru, kalau nanti ada progres saya laporkan ke ibu dan untuk itu minta izin minta nomor telepon ibu'. Lalu terperiksa mendikte nomor HP terperiksa untuk dicatat M Syahrial," kata Harjono.
Setelah pulang dari Tanjung Balai, Syahrial langsung memanggil Yudhi Gobel selaku Plt DIrektur PDAM Tirta Kualo dan menanyakan mengenai uang pengabdian Ruri. Dia meminta Yudhi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Setelah itu saksi Syahrial mengubungi terperiksa melalui pesan Whatsapp dan menyampaikan 'izin saya sudah follow up adek kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil' dan dijawab terperiksa 'Terima Kasih'," kata Harjono.
Lima belas hari kemudian, Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta agar pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera selesai karena Syahrial tak enak dengan Lili. Kemudian Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas (Yusmada) pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa pengabdian saksi Ruri.
Setelah menerima surat dari Dirut, Yusmada mengirim surat pada saksi M Syahrial pada 30 April 2020 dan disposisi oleh saksi Syahrial pada 29 Juli 2020 yang isi disposisinya adalah "agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Lalu, uang jasa pengabdian Ruri pun dibayar dengan cara mencicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri memberitahukan kepada terperiksa.
"Setelah pembayaran uang pengabdian saksi Ruri, Syahrial menginformasikan kepada terperiksa melalui whatsapp. 'Bu sudah clear hak adik ibu dan akan diberikan oleh Direktur PDAM' dan dijawab oleh terperiksa 'Terima kasih, sukses selalu Adinda'," ujarnya.
Â