Pengacara: M Kece Punya Riwayat Penyakit Mengerikan

YouTuber M. Kece yang menistakan Agama Islam
Sumber :
  • Youtube

VIVA - Kuasa Hukum Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Herbert Aritonang, mengajukan surat permohonan atas kondisi kliennya yang mengalami riwayat penyakit serius kepada Bareskrim Polri. Menurut dia, Kece punya riwayat kencing darah dari tahun 2019.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

“Info dari pihak keluarga, Pak Kace memiliki riwayat penyakit mengerikan: diabetes, kolesterol, dan kencing darah,” kata Herbert di Gedung Bareskrim pada Senin, 30 Agustus 2021.

Ia mengatakan Kece mengalami sakit diabetes, kolesterol dan kencing darah sudah cukup lama. Artinya, ada kerusakan dalam tubuh Kece yang harus dirawat.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Namun, keluarga maupun kuasa hukum tidak mengetahui bagaimana kondisi Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Diabetes, kolesterol sudah cukup lama. Kencing darah dari 2019. Kita sudah hampir satu minggu enggak tau kondisi dia. Katanya ada tim medis di internal. Tapi apakah itu maksimal? Sehingga kami minta Pak Kace bisa dibantarkan ke RS Polri,” ujarnya.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Baca juga: Jadi Tersangka, M Kece Resmi Ditahan 20 Hari Hingga 13 September

Sebelumnya diberitakan, Youtuber Muhammad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang status sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024