Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.
Sebelumnya, eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait vonis 4 tahun dalam perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim PN Jaktim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor hingga memunculkan keonaran.
Usai pembacaan vonis, saat itu Habib Rizieq langsung menolak dan akan mengajukan langkah banding.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Habib Rizieq, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Upaya banding itu ditempuh Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI melalui kuasa hukumnya sepekan setelah vonis dibacakan majelis hakim PN Jaktim.
"Ya betul, Rabu tanggal 30 sudah kami ajukan," tutur kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juli 2021.