Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab saat tinggalkan Rutan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Sebelumnya, eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait vonis 4 tahun dalam perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim PN Jaktim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor hingga memunculkan keonaran.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Usai pembacaan vonis, saat itu Habib Rizieq langsung menolak dan akan mengajukan langkah banding.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Habib Rizieq, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya banding itu ditempuh Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI melalui kuasa hukumnya sepekan setelah vonis dibacakan majelis hakim PN Jaktim.

"Ya betul, Rabu tanggal 30 sudah kami ajukan," tutur kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juli 2021.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024