Simak, Ini Syarat Membuat Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru Menikah

Kartu keluarga.
Sumber :
  • disdukcapil.banjarkota.go.id

VIVA – Kartu keluarga (KK) merupakan identitas penting yang berisi susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Karena merupakan identitas keluarga, kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. 

15 Persiapan Penting untuk Anda yang Ingin Kerja di Luar Negeri: Jangan Salah Langkah!

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan. Sebab, dengan memiliki kartu keluarga, kamu dan pasangan bisa mengurus berbagai kepentingan bersama lainnya, seperti mengajukan KPR.

Perubahan kartu keluarga harus dilakukan maksimal satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan, termasuk pernikahan. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka kamu dan pasangan harus membayar sejumlah denda. 

DPR Minta Syarat Pendaftaran CPNS Dipermudah: Jangan Mempersulit Masyarakat

Syarat membuat kartu keluarga bagi pasangan baru menikah

Melansir Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), berikut ini daftar syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat kartu keluarga baru.

Gerindra Bicara Syarat Jika PKB Mau Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Kartu keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi formulir
  • Fotokopi buku nikah
  • Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa atau kelurahan)
  • Fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Cara membuat kartu keluarga online

Biasanya, pembuatan kartu keluarga baru dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, kini pasangan baru bisa dengan mudah mengurus pembuatan kartu keluarga secara online dari rumah.

Tak perlu lagi mengantre di Kantor Dukcapil, berikut ini langkah-langkah membuat kartu keluarga secara online.

Melalui situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Kunjungi situs resmi Kemendagri di tautan https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Buat akun di situs tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik
  • Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, email, dan password
  • Masukkan kode keamanan atau captcha
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim melalui SMS
  • Unduh aplikasi SaPA Kemendagri, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor ponsel dan password yang didaftarkan
  • Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online
  • Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
  • Jika sudah, kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.

Untuk mencetak kartu keluarga yang telah jadi, kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum.

Melalui aplikasi Disdukcapil setempat

Selain melalui situs Kemendagri, kamu juga bisa mengurus kartu keluarga secara online melalui situs resmi atau aplikasi Disdukcapil kota atau kabupaten setempat. Syarat membuat kartu keluarga dan langkah-langkah mengurusnya pun hampir sama dengan melalui aplikasi Kemendagri.

Kamu hanya perlu menyiapkan NIK, KTP, nomor ponsel, dan email aktif. Kemudian, lakukan pendaftaran di situs atau aplikasi yang Disdukcapil setempat dan ikuti seluruh langkah-langkahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya