Polisi Dalami Niat Olivia Jensen Bikin Konten Lecehkan Merah Putih

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menyebut, pihaknya tengah mendalami niat artis Olivia Jensen yang membuat konten melempar bendera Merah Putih.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

"Sedang dikaji. Niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami," katanya kepada wartawan, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Tapi, dirinya mengatakan ada kemungkinan proses terhadap Olivia Jensen tak dilanjutkan. Sebab, apabila Olivia tak berniat menodakan bendera negara, maka dia dianggap hanya membuat konten sehingga proses tidak berlanjut.

Baca juga: Airlangga Minta Alumni Kartu Prakerja Gunakan Ilmu yang Diperoleh

"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," kata Agus.

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Lebih lanjut dirinya mengklaim, sudah menginstruksikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengkaji video Olivia yang viral tersebut. Dirinya mengungkap polisi telah mendeteksi video Olivia saat viral.

"Kemungkinan sudah (LP) di Biro Ops. Dirtipidum sudah saya arahkan untuk kaji saat info viral masuk. Namun dari kajian, masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten, dan konteks yang bersangkutan melakukan itu," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan artis Olivia Jensen ke Bareskrim Polri pada Senin, 23 Agustus 2021. Olivia diduga merendahkan kehormatan lambang negara saat membuat konten dengan melempar bendera merah putih bersama anaknya.

Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Adisastra mengatakan laporan yang dibuatnya ditandangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R Herminto M Jaya Nomor LP/B/501/VIII/2021/ SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 23 Agustus.

“Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI, melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU,” kata Bintang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya