Yahya Waloni Kontroversi, Cholil Nafis: Bukan Ustaz Berstandar MUI

Ketua MUI, KH Cholil Nafis
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Figur penceramah Yahya Waloni jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Yahya ditangkap polisi karena ceramah kontroversialnya yang diduga menistakan agama terhadap Injil.

Buntut Mengolok-Olok Pedagang Es Teh, Ustaz Suhari Abu Fatih Pertanyaan Pendidikan Gus Miftah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait ceramah kontroversi Yahya karena cenderung provokatif dan jauh dari tenteram. Dia menjelaskan saat ini banyak penceramah di Tanah Air yang terkesan gampang disebut ustaz. 

"Ini gampangnya saja orang disebut ustaz. Kalau di Timur tengah, ustaznya sekelas profesor. Di sini, orang sering ke masjid lalu jadi takmir masjid, sudah jadi ustaz. Jadi, ya men-downgrade lah, memperendah istilah ustaz itu sendiri," kata Cholil dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Minggu, 29 Agustus 2021.

Memaafkan Tapi Pilih Tak Komunikasi dengan Orang yang Menyakiti, Bolehkah? Begini Kata Ustaz

Dia menjelaskan ustaz itu sebenarnya sebutan bagi yang memiliki kemampuan mengajar guru agama. Cholil mengingatkan kepada rekan-rekan yang statusnya mualaf agar bijak menyampaikan isi ceramahnya. Ia mengimbau agar jangan memberikan ceramah yang isinya membenturkan agama satu dengan lainnya.

"Ini yang sering saya sampaikan bagi teman-teman yang baru jadi mualaf, sampaikan yang tahu, yang pasti benarnya. Yang kemudian, jangan menjelekkan agama yang pernah dipeluknya. Apalagi membenturkan agama yang baru yang diyakini dengan agama yang pernah dipeluknya itu," jelas Cholil.

Berkaca dari Baim yang Suka Bandingkan Istri, Ulama: Harus Siap Dibandingkan Juga dengan Suami Orang

Kemudian, ia menekankan agar masyarakat di setiap kegiatan pengajian bisa mengundang sosok penceramah yang memberikan inspirasi dan memahami agama. Bagi dia, penting jangan mengundang penceramah yang muatan pernyataannya kontroversi.

"Undanglah penceramah-penceramah yang memberikan inspirasi. Penceramah-penceramah yang memang mengerti agama. Bukan yang memprovokasi," tutur Cholil.

Pun, ia mengatakan MUI memiliki standar bagi penceramah. Meski demikian, MUI tak bisa melarang seseorang untuk jadi penceramah atau dipanggil ustaz. 

Sebab, menurutnya tidak ada aturan yang membuat MUI mesti melarang. Apalagi, aktivitas keagamaan di kehidupan masyarakat sehari-hari juga tak bisa dipantau hingga dilarang.

"MUI memberikan standar kompetensi bagi penceramah, karena kami tidak bisa melarang penceramah. Mereka bikin acara sendiri, mengundang siapa yang diundang, tidak bisa kita batasi," ujarnya.

"Berbeda dengan negara sebelah seperti di Malaysia atau Brunei memang ada ketentuannya. Di kita tidak bisa melarang," sebut Cholil.

Lalu, Cholil kemudian ditanya presenter Chacha Annisa soal status Yahya Waloni masuk kategori ustaz atau tidak.

Cholil pun menjawab kalau MUI memiliki standar penceramah. Ia bilang Yahya bukan termasuk standar MUI.

"Kalau itu bukan ustaz berstandar MUI. Kalau di luar disebut ustaz sangat luas tentang terminologi ustaz," kata Cholil.

Yahya Waloni ditangkap Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Status penceramah itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Dia dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Atas perbuatannya, Yahya dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bagi pihak yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi sehingga menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Adapun kondisi Yahya saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri. Ia mengalami sesak nafas karena memiliki riwayat penyakit jantung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya